Pengertian Sektor Industri Jasa
ETIKA PROFESI
BAB 1 SEKTOR INDUSTRI JASA
A-HAKIKAT INDUSTRI
1-Pengertian Industri
Adalah elemen penting dari sebuah proses
menghasilkan sesuatu.
Sisi produksi dari sebuah aktifitas bisnis
biasanya disebut dengan
industri.
2-Jenis Jenis Industri
A. Berdasarkan bahan baku
1. industri ekstraktif
2. industri non ektraktif
3 industri fasilitatif
B. berdasarkan produk
yang dihasilkan
v industri primer : industri yang
menghasilkan barang/yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut.
v industri sekunder : industri yang
menghasilkan barang/benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum digunakan.
v 3-industri tersier : industri yang
tiidak berupa barang/benda yang dapat diniikmati/digunakan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
B-MENGENAL INDUSTRI JASA KEUANGAN
1-Pengertian Sektor Industri Jasa
Adalah perusahaan yang menjual jasa
untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Phillip kopotlelr mengatakan bahwa jasa adalah setiap tindakan atau unjuk
kerja yang di tawarkan oleh salah satu
pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibe dan tidak menyebabkan
perpindahan kepemilikan apapun.
2-Pengertian Sektor Industri Jasa
Keuangan
Adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk jasa yang
disediakan oleh industri keuangan. Contoh perusahaan
dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan
investasi.menurut DFID ( departemen for international develogen) sektor
keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal dan
informal di dalam perekonomian yang
memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen,para pelaku bisnis,dan
lembaaga-lembaga keuangan lainnya. Industri jsa keuangan meliputi segala hal mengenai perbankan,bursa saham(stock
exchanges) ,asuransi,credit unions ,lembaga keuangan mikro,dan pemberian
pinjaman (mony leader. Lembaga khusus
yang bertugas mengatur lembaga keuangan dikenal dengan otoritas jasa keuangan (OJK).
3-Ciri-Ciri Entitas Dalam Sektor
Industri Jasa Keuangan
Tidak
memproduksi suatu barang
Tidak
memiliki persediaan bahan baku
Aktivitasnya lebih kea rah investasi
Mayoritas
pengeluaran untuk membayar pegawai
Memiliki
sumber permodalan
Aktiva
pada neracanya mayoritas terdiri atas piutang,kas,dan aset tetap
4.ENTITAS-ENTITAS YANG TERMASUK DALAM
SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Adalah lembaga keuangan.lembaga keuangan
adl suatu badann yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi
nasabah atau masyarakat.
Lembaga keuangan
dibagi menjadi dua yaitu :
1- lembaga
keuangan bank
a)
Bank
sentral
Bank sentral
memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yg sangat
berbeda jelas dengan bank konvensial lainnya disetiap Negara.
Tugas utama
: menjaga kestabilan dari nilai kurs mata uang dari suatu Negara.
b)
Bank
umum / bank komersial
Bank yg
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & masyarakat
Dikelompokan
menjadi dua :
1.
Bank
umum devisa
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan
dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta
asing.
2. Bank umum non devisa
Sedangkan bank non devisa adalah sebaliknya, yaitu
bank yang tidak atau belum mendapat izin atau surat penunjukan dari BI sehingga
tidak dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
c-)Bank perkreditan
rakyat
Bank yg khusus
melayani masyarakat kecil dikecamatan
dan pedesaan,BPR tidak boleh menyelenggarakan jasa giro dan kliring.
2-lembaga keuangan
bukan bank
a) Pasar
modal
Adalah pasar tempat
pertemuan & melakukan transaksi antara pencari dana(emiten) dengan para
penanam modal(investor),yang diperjual belikan seperti saham dan obligasi
(modal jangka panjang).
Adalah tempat memperoleh dana dan investasi
dana,yang diperjual belikan adl berjangka pendek.
c) Koperasi
Adalah tempat simpan
pinjam membuka usaha bagi anggotanya untuk meyimpan uang yang masih belum
digunakan,lalu oleh petugas koperasi uang tadi.
d) Pegadaian
Adalah lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjam dengan fasilitas jaminan tertentu,nilai jaminan menentukan
nilai pinjaman.
e)Leasing
(perusahaan sewa guna)
Bidang usahannya lebih ditekankan pada
pembiayaan barang2 modal yang dinginkan oleh nasabah.
f)Asuransi
Merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang pertanggungan.
Adalah dimana usahanya mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membelih kredit bermasalah
perusahaan lain.
h) Modal ventura
Perusahaan modal ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan2 yang usahanya mengandung resiko tinggi berupa
kredit tanpa ada jaminan.
i) Dana
pensiun
Perusahaan yang kegiatanya mengelolah dana
pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
D-PERATURAN PEMERINTAHAN YANG
MENGATUR SECTOR INDUSTRY JASA KEUANGAN
1-undang-undang
republic Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Otoritas jasa keuangan lembaga Negara yang
dibentuk berdasarkan uu nomor 21 tahun 2011 yg berfungsi menyelenggarakan
sistem peraturan & pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dlm sector jasa keuangan.
Selanjutnya disingkat (OJK) yang merupakan lembaga independen
& bebas dari campur tangan pihak lain.Yang mempunyai fungsi,tugas,dan
wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,dan penyidikan.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2- Kegiatan jasa keuang di sektor pasar modal
dan
3- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,dana pensiun,lembaga
pembiayaan,dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Komentar
Posting Komentar