Pengertian Sektor Industri Jasa


ETIKA PROFESI
BAB 1 SEKTOR INDUSTRI JASA


A-HAKIKAT INDUSTRI

1-Pengertian Industri

     Adalah elemen penting dari sebuah proses menghasilkan sesuatu.
     Sisi produksi dari sebuah aktifitas bisnis biasanya disebut dengan
     industri.

2-Jenis Jenis Industri

  A. Berdasarkan bahan baku
            1. industri ekstraktif
            2. industri non ektraktif
            3 industri fasilitatif

  B. berdasarkan produk yang dihasilkan

v industri primer : industri yang menghasilkan barang/yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut.
v industri sekunder : industri yang menghasilkan barang/benda yang membutuhkan pengolahan     lebih lanjut sebelum digunakan.
v 3-industri tersier : industri yang tiidak berupa barang/benda yang dapat diniikmati/digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung.





B-MENGENAL INDUSTRI JASA KEUANGAN

1-Pengertian Sektor Industri Jasa

         Adalah perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan   konsumen. Phillip kopotlelr mengatakan bahwa jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja  yang di tawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibe dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.

2-Pengertian Sektor Industri Jasa Keuangan

           Adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang
disediakan  oleh industri keuangan. Contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.menurut DFID ( departemen for international develogen) sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal dan informal di dalam perekonomian yang  memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen,para pelaku bisnis,dan lembaaga-lembaga keuangan lainnya. Industri jsa keuangan meliputi  segala hal mengenai perbankan,bursa saham(stock exchanges) ,asuransi,credit unions ,lembaga keuangan mikro,dan pemberian pinjaman  (mony leader. Lembaga khusus yang bertugas mengatur lembaga keuangan dikenal dengan  otoritas jasa keuangan (OJK).


3-Ciri-Ciri Entitas Dalam Sektor Industri Jasa Keuangan

 Tidak memproduksi suatu barang
 Tidak memiliki persediaan bahan baku
 Aktivitasnya lebih kea rah investasi
 Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai
 Memiliki sumber permodalan
 Aktiva pada neracanya mayoritas terdiri atas piutang,kas,dan aset tetap



4.ENTITAS-ENTITAS YANG TERMASUK DALAM SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DI INDONESIA

      Adalah lembaga keuangan.lembaga keuangan adl suatu badann yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu :

1-      lembaga keuangan bank

a)                Bank sentral


Bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yg sangat berbeda jelas dengan bank konvensial lainnya disetiap Negara.
Tugas utama : menjaga kestabilan dari nilai kurs mata uang dari suatu Negara.

b)                Bank umum / bank komersial

Bank yg bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan & masyarakat
Dikelompokan menjadi dua :
1.      Bank umum devisa
       Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
2.      Bank umum non devisa
       Sedangkan bank non devisa adalah sebaliknya, yaitu bank yang tidak atau belum mendapat izin atau surat penunjukan dari BI sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.

  c-)Bank perkreditan rakyat      
       Bank yg khusus melayani masyarakat kecil  dikecamatan dan pedesaan,BPR tidak boleh menyelenggarakan jasa giro dan kliring.

2-lembaga keuangan bukan bank    

a)  Pasar modal

       Adalah pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara pencari dana(emiten) dengan para penanam modal(investor),yang diperjual belikan seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).

 b) Pasar Uang

  Adalah tempat memperoleh dana dan investasi dana,yang diperjual belikan adl berjangka pendek.

c)  Koperasi


         Adalah tempat simpan pinjam membuka usaha bagi anggotanya untuk meyimpan uang yang masih belum digunakan,lalu oleh petugas koperasi uang tadi.

    d)   Pegadaian

   Adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjam dengan fasilitas jaminan tertentu,nilai jaminan menentukan nilai pinjaman.

e)Leasing (perusahaan sewa guna)


   Bidang usahannya lebih ditekankan pada pembiayaan barang2 modal yang dinginkan oleh nasabah.

f)Asuransi
 

   Merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan.


 g)Anjak piutang

     Adalah dimana usahanya mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membelih kredit bermasalah perusahaan lain.

h) Modal ventura

     Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan2 yang usahanya mengandung resiko tinggi berupa kredit tanpa ada jaminan.

i) Dana pensiun

    Perusahaan yang kegiatanya mengelolah dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.


D-PERATURAN PEMERINTAHAN YANG MENGATUR SECTOR INDUSTRY JASA KEUANGAN

1-undang-undang republic Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
    Otoritas jasa keuangan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan uu nomor 21 tahun 2011 yg berfungsi menyelenggarakan sistem peraturan & pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dlm sector jasa keuangan.
     Selanjutnya disingkat (OJK) yang merupakan lembaga independen & bebas dari campur tangan pihak lain.Yang mempunyai fungsi,tugas,dan wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,dan penyidikan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1-    Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2-    Kegiatan jasa keuang di sektor pasar modal dan
3-    Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,dana pensiun,lembaga pembiayaan,dan lembaga jasa keuangan lainnya.





Komentar